Pimpinan Ponpes Ditangkap Polisi terkait Kerusuhan 22 Mei 2019 di Petamburan

Ustaz Umar Burhanudin (foto:jurnal islam)

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Pimpinan Pondok Pensantren (Ponpes) At-taqwa, di Jalan Ali Nur Kelurahan Cikidang, Kabupaten Cianjur, Ustaz Umar Burhanudin diamankan Densus 88, sejak Jumat, (24/5/2019) malam.

Umar ditangkap untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait keterlibatan dua santrinya pada aksi kerusuhan 22 Mei lalu di Petamburan, Jakarta. Kedua santri At-taqwa itu diamankan oleh pihak kepolisian karena ditemukan adanya amplop milik Ustaz Umar.

Informasinya amplop tersebut digunakan untuk membayar massa aksi. Saat ini, Ustad Umar yang didampingi pengacara dan keluarga dibawa ke Jakarta.

Sekretaris Ponpes Attaqwa, Sobihin membenarkan penangkapan itu. “Ustaz Umar juga menerima saja, pasrah karena posisinya untuk memperjuangkan santri yang ditangkap dan tidak bersalah,” katanya.

Menurut Sobihin, amplob berisi uang yang dibawa dua santri tersebut untuk para santri yang selalu menjadi imam taraweh, namun terbawa ke Jakarta. “Jadi bukan untuk membiayai atau pun untuk membayar masa aksi,” bantahnya.

Sebelumnya, dua orang santri asal Cianjur diamankan bersama ratusan orang saat aksi 22 Mei. Awalnya, mereka dikaitkan dengan Gerakan Reformis Islam (Garis).

Namun hal ini dibantah Ketua Umum Garis, Chep Hernawan. Dalam keterangannya Chep Hernawan membantah dua orang yang diamankan kepolisian dalam aksi 22 Mei di Jakarta merupakan anggotanya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal, beberapa waktu lalu menyebutkan dua santri yang jadi tersangka itu berasal dari luar Jakarta yang terafiliasi dengan kelompok dari kelompok Garis. “Kelompok Garis ini memang juga terafiliasi dengan kelompok-kelompok tertentu,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan Iqbal, kedua tersangka itu juga mengaku sudah berniat untuk berjihad saat aksi kerusuhan pada 22 Mei 2019 di Bawaslu.

Ustaz Umar adalah salah satu ulama terkemuka di Kabupaten Cianjur. Selain ulama, ia juga dikenal sebagai aktivis anti korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.