JAKARTA, AKSIKATA.COM – Bambang Widjojanto, ketua tim hukum Badan Pemenangan Nasional capres nomor urut 02 menyerahkan empat rangkap dokumen yang diserahkan tim Hukum BPN ke ke Mahkamah Konstitusi Jumat (24/5/2019) ke panitera MK dengan didampingi Hashim Djojohadikusumo dan Denny Indrayana.
Keempat rangkap dokumen tersebut merupakan sebagian alat bukti dari keseluruhan alat bukti yang dimiliki BPN. Ada “51 alat bukti” yang diserahkan ke MK.
Muhidin, Panitera MK menyatakan sudah menerima secara resmi alat bukti itu. Sementara tanggal verifikasi dan penanganan perkara ini dengan putusan akan dilakukan pada tanggal 28 Juni mendatang. “Kami catat dalam buku registrasi perkara konsitusi pada tanggal 11 Juni,” katanya.
Nantinya, sidang perdana, akan menjadi forum khusus untuk pemohon. Lalu tanggal 17-21 Juni dilakukan tahapan pemeriksaan persidangan dengan memeriksa substansi atau pokok perkara dengan menghadirkan pemohon maupun pihak termohon serta pihak lain. Sedangkan sidang putusan pada tanggal 28 Juni.
Tim kuasa hukum Prabowo Subianto – Sandiaga Uno ini menggunakan pasal 22 e ayat 1 UUD 1945, bahwa pemilu harus jujur dan adil. sebagai dalil permohonan.
Ada 7 tuntutan yang diajukan pihak Prabowo ke MK. Yakni:
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemili secara terstruktur, sistematis dan masif.
4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar’uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019.
5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
6. Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2014.
atau:
7. Memerintahkan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.
Tim hukum capres 02 ini juga meminta putusan yang seadil-adilnya. (SAKHA)