JAKARTA, AKSIKATA.COM – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 terkait hasil Pemilu Presiden yang ditetapkan KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK), sekitar pukul 22:35 WIB, Jumat (25/5/2019).
Tim Hukum BPN yang diketuai Bambang Widjojanto, mantan komisioner KPK bersama Direktur Komunikasi dan Media BPN Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo serta anggota tim hukum, yang juga praktisi hukum Danny Indrayana datang ke MK mendaftarkan gugatan. Namun Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno tidak ikut hadir dalam pemberian gugatan sengketa pemilu presiden 2019 ini.
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade sebelumnya memang mengatakan Prabowo dan Sandi tidak akan hadir, tetapi gugatan ke MK hanyadiwakilkan oleh tim hukum dipimpin Pak Hashim sebagai penanggungjawab dan Bambang Widjojanto sebagai Ketua Tim Hukum
Sementara Bambang menyatakan pihaknya telah siap menyerahkan permohonan gugatan sengketa Pilpres ke panitera. Ada empat rangkap dokumen yang diserahkan tim Hukum BPN ke MK. Ke empat rangkap dokumen tersebut merupakan sebagian alat bukti dari keseluruhan alat bukti yang dimiliki BPN.
Bambang mengakui, sebelumnya proses penyerahan permohonan pendaftaran gugatan sengketa Pilpres ke MK sempat beberapa kali tertunda. Mulai dari Kamis (23/5/2019) sore, akhirnya molor menjadi Jumat (24/5/2019) siang.
Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Media BPN, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan akan hadir mengajukan gugatan hasil pemilu presiden ke MK sekitar pukul 20.30 WIB hingga 22.00 WIB namun terjadi keterlambatan hingga pukul 22.35 WIB.