Mantan Dirut Pertamina Dituntut 15 Tahun Penjara, Ganti Uang Rp284 Miliar

Karen Galaila Agustiawan (foto:lampungpro)

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014 Karen Galaila Agustiawan dituntut 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat TM Pakpahan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (24/5/2019).

“Menyatakan terdakwa Karen Galaila Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata JPU.

Tak hanya dituntut penjara, Karen juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp284 miliar karena dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam “participating interest” (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Karen Galaila Agustiawan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp284 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 5 tahun,” ucap Jaksa.

Menurut Pakpahan, tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa meyakini Karen Galaila Agustiawan selaku Direktur Hulu PT Pertamina periode 2008-2009 dan Dirut PT Prtamina periode 2009-2014 bersalah telah melakukan korupsi dalam investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) sehingga menyebakan kerugian keuangan negara.

Jaksa juga menilai Investasi Pertamina di Blok BMG dinilai melanggar prosedur investasi yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan ketentuan pedoman investasi lainnya.

Menurutnya, Karen tidak bekerja sendiri namun dilakukan bersama-sama dengan mantan Direktur Keuangan Pertamina Ferederick S.T Siahaan, manatan Manager Merger dan Akuisisi Pertamina Bayu Kristanto serta Legal Consul dan Compliance Pertamina, Genades Panjaitan.

Yang memberatkan, apa yang dilakukan Karen tidak mendukung program pemerintah yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme; perbuatan terdakwa menciderai tata kelola perusahaan yang baik dan benar. “Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga,” ungkapnya,

Atas tuntutan itu Karen akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada 29 Mei 2019. Karena menurutnya, ada beberapa point yang diungkap Jaksa tidak sesuai fakta persidangan. (SAKHA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.