Saat Ditangkap Polisi di Apartemen, Lieus Sungkharisma Bersama Seorang Wanita

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Polisi akhirnya menangkap Lieus Sungkharisma, oordinator Rumah Aspirasi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, di Apartemen Hayam Wuruk, Senin (20/5/2019) pagi. Lieus diduga telah melakukan makar dan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Setelah ditangkap, Lieus lalu dibawa penyidik menuju rumahnya di daerah Taman Sari, Jakarta Barat, untuk dilakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Lieus ditangkap karena dinilai tidak kooperatif. Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya telah memanggil Lieus untuk diperiksa sebagai saksi atas laporan oleh seorang warga Kuningan, Jawa Barat bernama Eman Soleman ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2019) malam. Laporan terhadap Lieus terdaftar dengan nomor LP/B/0441/V/2019/Bareskrim.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Pada panggilan pertama, Liues mangkir, begitu juga pada panggilan kedua, Lieus tak bersedia hadir. Alasan Lieus dia belum punya pengacara untuk mendampinginya sehingga dia menolak hadir. Saat ini, Lieus masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Menurut Argo, Liues ditangkap pukul 06.40 WIBdi apartemen Hayam Wuruk lantai 6, kamar 614. Saat ditangkap, dia kedapatan bersama seorang wanita, yang diakuinya sebagai asisten rumah tangga (ART). (SAKHA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.