JAKARTA, AKSIKATA.COM – Hermawan Susanto, pemuda berusia 25 tahun ini hanya bisa tertunduk lesu dan menyesali dirinya. Wajahnya masih pucat. Minggu (12/5/2019), dia ditangkap polisi dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di rumahnya Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor.
Tentu, polisi punya alasan mengapa meringkus Hermawan. Ini karena, dalam sebuah aksi demonstrasi di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5/2019) sekitar pukul 14.40 WIB, dia mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Hermawan sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup karena disangkakan dengan Pasal 104 KUHP tentang makar.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Video Hermawan sendiri menjadi viral karena ucapannya pada demonstrasi di Bawaslu yang diunggah oleh akun Twitter bernama @yusuf_dumdum.
Menurut Argo, Hermawan diringkus akibat melakukan ancaman pembunuhan terhadap Presiden RI dengan mengucapkan, “kata-kata ‘Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah.”
Sementara, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary Syam menyebutkan Hermawan dikenakan pasal makar lantaran dianggap mengancam keamanan negara dan mempunyai niat membunuh kepala negara. Saat ini polisi masih mendalami motif HS melontarkan ancaman penggal kepala Jokowi.
“Yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden,” kata Ade Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).