JAKARTA, AKSIKATA.COM – Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen didatangi tim kepolisian Bareskrim Polri di Bandara Soekarno-Hatta saat akan terbang ke Batam.
Polisi menyerahkan surat panggilan untuk Kivlan atas laporan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) dan dugaan makar. Pemanggilan tersebut merupakan buntut dari laporan bernomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Kivlan Zein dilaporkan oleh seorang warga negara Indonesia bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Kivlan dijerat UU No 1/1946 pasal 14 dan 15 yang mengancam terhadap keamanan negara atau makar sebagai mana tertuang dalam pasal 107 Jo Pasal 110 Jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis Jo pasal 107.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi, Jumat (10/5/2019) mengatakan, pemanggilan terhadap Kivlan Zen diagendakan pada Senin (13/5/2019) mendatang. Polisi tak hanya memberikan surat pemanggilan saja, Kivlan Zen juga dicekal untuk berpergian keluar negeri. Pencekalan tersebut pun disebutkan telah melalui prosedur yang ada. “Dia sudah dicekal, kok. Ya, dicekal,” katanya.
Kivlan Zen hendak terbang ke Batam lewat Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Setelah surat panggilan diberikan, Kivlan Zen tetap berangkat sekitar pukul 18.30 WIB. (SAKHA)