JAKARTA, AKSIKATA.COM – Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustadz Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Bachtiar Nasir diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Penyidik memiliki alat bukti yang cukup terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Bachtiar Nasir.
Atas status tersangka itu, Calon Presiden Prabowo Subianto menganggap Bachtiar dikriminalisasi karena dijerat sebagai tersangka usai Ijtimak Ulama dan Tokoh III digelar. Prabowo menilai ada unsur kriminalisasi yang dilakukan kepada Bachtiar untuk membungkam suara-suara dari ulama dan tokoh terkait Pilpres 2019.
“Kami menganggap ini adalah upaya kriminalisasi terhadap ulama dan upaya untuk membungkam pernyataan sikap dari tokoh-tokoh masyarakat dan unsur elemen dalam masyarakat,” ujar Prabowo.
Sementara itu melalui video yang beredar, Bachtiar mengatakan kasus hukum yang tengah menjeratnya sangat politis lantaran merupakan kasus lama pada 2017. “Ya sudahlah ini masalah lama tahun 2017, dan ini tentu sangat politis,” ujarnya.
Lebih lanjut dia bilang, “Ketika saya menghadapi persekusi atau kriminalisasi seperti ini, di negeri yang katanya demokrasi ini, ya, saya harus memberikan hak jawab dan insyaallah saya mantap dengan apa yang akan saya dapat.”
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo membantah kasus yang menjerat Bachtiar Nasir merupakan kriminalisasi. Polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.
Penetapan sebagai tersangka, kata Dedi, sudah sesuai prosedur dan sesuai bukti yang ada. Adapun bukti permulaan yang dimiliki kepolisian antara lain keterangan Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua, Adnin Arman. Juga keterangan pegawai BNI Syariah, Islahudin Akbar.
Alat bukti lainnya adalah rekening yayasan yang telah diaudit. Bachtiar disebut mencairkan uang sebesar Rp1 miliar dari rekening yayasan dan menggunakannya untuk keperluan lain. Dana umat dan dana masyarakat itu digunakan untuk kegiatan lain, bukan untuk bantuan.
Bachtiar Nasir diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) sebenarnya telah bergulir sejak Februari 2017 lalu. Saat itu, Bachtiar Nasir yang masih menjabat sebagai Ketua GNPF MUI juga telah diperiksa polisi, meski belum ditetapkan sebagai tersangka.
Bachtiar Nasir disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (GIBRAN)