AKSIKATA.COM, JAKARTA – UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dinilai telah tertinggal oleh perkembangan jaman. Dibutuhkan pembaharuan UU Hak Cipta yang bervisi disruptif yang berbasiskan digital. Hal ini dikatakan Anang Hermansyah, anggota Komisi X DPR RI.
Menurut Anang, perlu dipikirkan tentang pembaharuan UU Hak Cipta yang memiliki visi disruptif seiring perkembangan digital di Indonesia yang kian masif. “Perlu dipikirkan tentang pembaharuan UU Hak Cipta yang mengakomodasi disrupsi digital,” ujar Anang di Malang, Jawa Timur, Selasa (30/4/2019).
Anang mencontohkan sejumlah negara di dunia telah melakukan pembaharuan UU Hak Cipta dengan mencerminkan semangat disruptif imbas perkembangan digital seperti di Eropa dan Amerika. “Uni Eropa baru mengesahkan UU Hak Cipta yang disesuaikan dengan perkembangan digital pada tengah April lalu. Amerika pada Oktober 2018 lalu juga telah mengesahkan Music Modernization Act (MMA),” tambah Anang.
Lebih lanjut musisi asal Jember ini menyebutkan kendatai UU No 28 Tahun 2014 telah menyinggung tentang keberadaan informasi teknologi, namun baru sekadar dalam konteks medium penyebaran produk karya cipta melalui internet seperti di Pasal 54 huruf a . “UU No 28 Tahun 2014 belum mengatur mengenai keberadaan royalti atas hak cipta penyebaran melalui layanan digital termasuk media sosial,” Anang mencontohkan.
Ia berharap parlemen periode 2019-2024 dan pemerintahan hasil Pemilu 2019 ini dapat merencanakan pembaharuan UU No 28 Tahun 2014. “Opsinya perubahan terhadap UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kami berharap kepada DPR periode 2019-2024 dan pemerintahan hasil Pilpres 2019 ini,” kata Anang. (EVIETA)