JAKARTA, AKSKATA.COM – Polisi mencecar caleg Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana dengan ratusan pertanyaan pada pemeriksaannya sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan makar dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Banyaknya pertanyaan itulah yang membuat Eggi lama menjalani pemeriksaan pada Jumat 26 April 2019 lalu. Dimana Eggi diperiksa hingga dini hari saat itu.
“Pemeriksaan Eggi Sudjana total 116 pertanyaan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (29/4/2019).
Namun, Argo tak merinci apa saja yang ditanyakan penyidik pada lelaki yang juga petinggi persaudaraan Alumni 212 itu. Argo malah menyebut masih ada pertanyaan yang belum dilontarkan penyidik pada Eggi. “(Pertanyaan) belum berkembang,” katanya.
Diketahui Eggi dilaporkan oleh politikus PDIP S Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung atas dugaan pemufakatan jahat atau makar dan dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP junto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Pernyataan Eggi terkait people power itu diketahui Dewi dari video yang tersebar di grup WhatsApp dan YouTube pada 17 April lalu.
Laporan itu telah diterima pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus dengan pelapor Dewi Ambarwati dan terlapor Eggi Sudjana tertanggal 24 April 2019.
Dalam laporan itu, Dewi turut serta membawa barang bukti berupa rekaman video Eggi saat memberikan pernyataan tentang people power. (HOLANG)