JAKARTA, AKSIKATA.COM – Sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar, Kamis (25/4/2019). Sidang kali ini menghadirkan empat orang ahli sebagai saksi. Ratna tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada pukul 8.30 WIB.
Kepada wartawan, Ratna mengaku sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut memberatkan dirinya. “Ini saksi dari ahli kan dari jaksa, ya nggak tahu. Kalau dari jaksa itu memberatkan dong,” ujar Ratna di PN Jaksel, Kamis (25/4).
Menurut Ratna, sejumlah saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan selama ini belum ada yang mengarah pada dakwaan. “Nggak ada,” katanya.
Diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.
“(Terdakwa) Menceritakan mengenai penganiayaan dan mengirimkan foto dalam keadaan bengkak merupakan rangkaian kebohongan terdakwa untuk mendapat perhatian dari masyarakat, termasuk tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno,” ujar jaksa penuntut umum ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Jalan Ampera Raya, Kamis (28/2).
Jaksa menguraikan rangkaian kebohongan yang dilakukan Ratna lewat pesan WhatsApp, termasuk menyebarkan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak. Puncak dari kebohongan Ratna, disebut jaksa, adalah ketika Prabowo Subianto menggelar jumpa pers pada 2 Oktober 2018.
Akibat rangkaian kebohongan Ratna Sarumpaet, menurut jaksa, masyarakat menjadi gaduh. Muncul juga sejumlah unjuk rasa karena kasus hoax Ratna.
Dalam perkara ini Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.