JAKARTA, AKSIKATA.COM – Terdakwa penyebaran berita bohong alias hoakx, Ratna Sarumpaet kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019). Sidang lanjutan kali menghadirkan empat orang ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Insya Allah keempatnya menyatakan hadir,” ujar Koordinator JPU, Daroe Tri Sadono di PN Jakarta Selatan, Kamis (25/4).
Daroe mengatakan, empat ahli yang akan hadir itu yakni sosiolog, Trubus; ahli bahasa, Nik Nik; ahli pidana, Metty Rahmawati; dan ahli digital forensik, Saji Purwanto. “Insya Allah cukup dengan empat ahli ini,” katanya
Daroe menerangkan, empat orang ahli dihadirkan karena kebutuhan untuk membuktikan unsur pasal yang didakwakan kepada Ratna Sarumpaet. Karenanya hal ini menjadi strategi yang dilakoni pihaknya.
“Karena memang itu tentu dikaitkan dengan kebutuhan kami dalam rangka membuktikan unsur-unsur pasal yang didakwakan,” jelas Daroe.
Diketahui sebelumnya kasus hoaks Ratna Sarumpaet sendiri bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar luas di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tidak dikenal di Kota Bandung, Jawa Barat.
Tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam setelah menjalani operasi plastik. Akibatnya, hampir seluruh masyarakat tertipu olehnya.
Dalam perkara ini Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya. (HOLANG)