JAKARTA, AKSIKATA.COM – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bikin heboh warga Jakarta. Betapa tidak, Anies berniat merevisi Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan Nilai Jual Objek Pajak sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Pergub Nomor 259 Tahun 2015. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun memutuskan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai tahun 2020.
Dalam d Pasal 4A Pergub 38 disebutkan juga disebutkan bahwa pembebasan PBB hanya berlaku sampai 31 Desember 2019 atau akhir tahun ini. Itu artinya, terhitung tahun 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal kembali membebankan pajak kepada setiap rumah, rusunami, dan rusunawa dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar. Anies mengesahkan pergub baru itu pada 15 April 2019.
Alasan Anie kembali menerapkan pajak, karena terdapat sejumlah objek pajak yang dibebaskan tidak sesuai dengan semestinya. Sebagai contoh, ada rumah tinggal yang kemudian dijadikan ladang komersial, seperti warung dan kos-kosan.
Selain itu, menurut Anies, revisi pergub sejalan dengan program DKI yang tengah melakukan fiskal kadaster atau pendataan ulang seluruh bangunan. “Ketika fiskal kadaster selesai, kami akan punya data lengkap dari situ. Kami akan buat kebijakan tentang PBB yang komprehensif,” ujar Anies.
Asal tahu saja, sebelumnya Pemerintah DKI Jakarta menelurkan kebijakan pembebasan PBB terhadap rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar. Itu dilakukan sejak kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melalui Pergub Nomor 25 tahun 2018 yang mengatur soal pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 milliar.
Kebijakan tersebut untuk meringankan warga Jakarta yang harus membayar pajak rumah yang mahal. Ahok menyebut kebijakan itu berawal dari keprihatinan terhadap warga Jakarta, yang ternyata masih banyak yang berada di bawah garis kemiskinan. Terlebih, kalau menggunakan ukuran Kebutuhan Hidup Cukup (KHC).
Namun setelah sempat ramai, Anies mengklarifikasi bahwa revisi aturan itu tak menghilangkan pembebasan PBB bagi rumah yang NJOP-nya di bawah Rp1 miliar, tetapi justru memperluas sasarannya. Malah akan memperluas pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada orang-orang yang memberikan jasa bagi bangsa.
Mulai dari Pahlawan Nasional, Perintis Kemerdekaan, Veteran termaksud guru, dosen dan pensiunan. “Tidak ada rencana untuk menghapuskan PBB, tiap rumah yang NJOP di bawah satu miliar rencana aja tidak ada bahkan kita memperluas pembebasan kawasan itu,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Dijelaskan Anies, meskipun terdapat penambahan pasal yaitu pasal 4A Pergub No. 38/2019 yang membatasi penerapan pembatasan PBB tersebut hingga 31 Desember 2019, bukan berarti kebijakan tersebut akan dicabut pada tahun berikutnya. Pergub No. 38/2019 merupakan pergub perubahan atas Pergub No. 259/2015 yang menjadi landasan atas pembebasan PBB yang selama ini telah berlaku.
Anies akan mmberikan fasilitas pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah yang ditempati pendiri Republik Indonesia dan para pejuang, pahlawan perintis kemerdekaan, veteran, mantan presiden, mantan wakil presiden, mantan gubernur, mantan wakil gubernur, purnawirawan TNI/Polri, pensiunan ASN. Semuanya diberikan fasilitas pembebasan PBB dan diberlakukan sampai dua – tiga generasi.
Anies mengatakan, kebijakan ini hanya berlaku pada rumah pertama. Bila memiliki dua rumah, maka tetap dikenakan pajak. Kebijakan ini bakal dituangkan dalam peraturan gubernur. Anies juga membuka potensi untuk menambahkan batas maksimal dari pembebasan PBB dari yang awalnya untuk hunian dengan NJOP di bawah Rp1 miliar menjadi di bawah Rp2 miliar. Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pendataan ulang atas hunian-hunian yang difungsikan secara komersial.