Ini Yang Terungkap di Sidang Kasus Prostitusi Online Vanessa Angel

Sidang perdana kasus Vanessa Angel (foto: Netz)

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Hari ini, Rabu (24/4/2019) aktris Vanessa Angel menjalani sidang perdana kasus prositusi online yang menjerat. Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi di di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur R.A Dhini Ardhani.

Dalam surat dakwaannya, jaksa mengungkapkan Vanessa Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel telah melakukan tindak pidana dengan menyebarkan konten asusila terkait prostitusi. Vanessa disebut menawarkan jasa seks lewat pesan WhatsApp.

Peristiwa berawal ketika, Vanessa mengalami sepi job sebagai artis. Karena itulah, pada tanggal 12 November 2018 Vanessa mengirim pesan melalui WhatsApp minta dicarikan job kepada Endang Suhartini alias Siska (berkas terpisah). Vanessa bersedia melayani tamu untuk berhubungan seks alias booking out atau BO untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Vanessa perlu duit tambahan untuk merayakan ulang tahun.

Instagram/vanessaangelofficial

Atas permintaan Vanessa itu, kemudian Siska mengontak terduga muncikari Fitriandi alias Vitly Jen. Siska memberi tahu bahwa Vanessa bisa diajak berhubungan seks. Dan, jika ada tamu yang berminat bisa menghubungi Siska.

Jaksa menyebut Vanessa mengirimkan sejumlah foto bermuatan asusila kepada muncikari Siska. Tindakan tersebut menurut jaksa masuk dalam kategori pendistribusian foto bermuatan asusila yang kemudian ditawarkan kepada pelanggan jasa prostitusi.

Pada 23 Desember 2018 saksi (muncikari) Tentri Novanta, diperkenalkan oleh Deni (buron) pada seseorang bernama Dhany (buron). Dhany pun menyampaikan, bahwa ada bos di Surabaya mencari artis yang bisa diajak melakukan hubungan seks.

Seorang pengusaha dari Lumajang bernama Rian Subroto memesan Vanessa dan Avriel Shaqila, masing-masing dengan harga Rp 75 juta, ditambah biaya akomodasi sebesar Rp 5 juta dan dan Rp 25 juta tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi.

Dalam percakapan Vanessa dengan Siska juga terungkap, jika ia sempat minta pada Siska untuk menaikkan harga. Setelah disepakati, uang pun lantas ditransfer dengan kondisi sudah terpotong fee jasa muncikari. Sehingga yang diterima oleh Vanessa hanya sebesar Rp35 juta. Selain itu dikirimkan pula tiket pesawat sesuai dengan permintaan terdakwa.

Tak lama kemudian, pada 5 Januari 2019, Vanessa terbang ke Surabaya bersama dengan Siska. Vanessa meminta kepada Siska untuk merahasiakan pekerjaannya itu dengan menyamar sebagai MC di Sutos Mall Surabaya, supaya tidak diketahui oleh pacarnya.Sesampainya di Surabaya, mereka langsung menuju ke Hotel Vasa Jl HR Muhammad, Surabaya. Di hotel itu, Rian Subroto, sudah menunggu di dalam kamar. Dalam beberapa jam ke depan, polisi menggerebek kamar tempat Rian dan Vanessa bercinta. Polisi pun Vanessa dan Siska.

Atas perbuatannya, Vanessa dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu Pengacara Vanessa, Abdul Malik mengatakan pihaknya mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada Senin pekan depan. Sidang sendiri akan dilakukan secara tertutup hingga hakim membacakan putusan. Usai persidangan, Vanessa tidak mau berkomentar saat ditanya oleh awak media terkait perkara yang sedang dialaminya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.