Tak Terima Ditangkap, Rommy Ajukan Praperadilan

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama wilayah Jawa Timur, Romahurmuziy alias Rommy mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengajuan praperadilan tersebut diketahui setelah KPK menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa Hukum Rommy, Maqdir Ismail mengatakan, pengajuan praperadilan tersebut sejak 29 Maret 2019 lalu.

Sidang perdana pun digelar pada Senin (22/4/2019) hari ini. Hakim Tunggal sidang tersebut pun membuka sidang pada pukul 10.30 WIB. Akan tetapi Hakim menyatakan sidang ditunda lantaran pihak Biro Hukum KPK mengajukan surat penundaan.

“Sidang ditunda tiga Minggu?” tanya hakim kepada kuasa hukum Rommy.

Namun Maqdir yang mewakili kuasa hukum lainnya keberatan dengan penundaan sidang yang terlalu lama. Maqdir meminta sidang lanjut dipercepat jadi seminggu.

“Permintaan tiga minggu ini sangat tidak tepat. Andaikata yang mulia minta tiga hari, kami jalankan,” ujar Maqdir.

Hakim pun memutuskan sidang lanjutan kembali digelar pada Senin (6/5/2019) mendatang.

“Dua minggu saja ya. Sidang berikutnya tanggal 6 Mei 2017,” timpal hakim.

Sebelumnya, KPK menetapkan Romi sebagai tersangka usai terjerat dalam operasi tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur, pada Maret lalu.

Rommy diduga melakukan jual beli jabatan di Kemenag dengan menerima suap dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Dalam kasus tersebut, Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (HOLANG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.