JAKARTA, AKSIKATA.COM – Masyarakat Peduli Indonesia (MPI) melaporkan calon Presiden Prabowo Subianto ke Bareskrim Polri karena dianggap telah menyebar berita bohong atau hoaks saat mengaku telah memenangkan Pemilihan Presiden (Pilpres) dengan perolehan suara 62 persen, Senin (22/4/2019).
Didampingi Pakar Komunikasi dari Universitas Indonesia, Ade Armando, MPI menyebut Prabowo telah menimbulkan keresahan di masyarakat karena pernyataannya terkait penghitungan Pemilu 2019 dan mengklaim memenangi Pilpres 2019 meskipun berdasarkan hitung cepat sejumlah lembaga survei yang terdaftar di KPU, calon presiden nomor urut 02 itu kalah dari Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Ade mengatakan klaim Prabowo yang telah memenangkan Pilpres 2019 berdasarkan real count internalnya adalah kebohongan yang bisa menimbulkan keonaran di tengah masyarakat. Prabowo akan dijerat Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman tiga tahun penjara.
MPI membawa dua barang bukti berupa dua rekaman video pernyataan Prabowo telah memenangkan Pilpres. Kedua video itu didapatkannya melalui website layanan video streaming, YouTube, dan rekaman berita salah satu stasiun televisi.
Selain Prabowo, MPI juga melaporkan Pemimpin Habib Rizieq Shihab atas dugaan melakukan penghasutan melalui video yang tersebar di berbagai media sosial. Dalam video Rizieq yang diterima MPI pada tanggal 21 April mengajak kubu Prabowo – Sandiaga agar tidak menemui lawannya di Pipres, kubu Jokowi – Maruf karena dianggap telah melakukan kecurangan pada Pemilu serta Pilpres 2019.
Akibat pernyataan Rizieq itu, Ade berpendapat, telah menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat atas keberlangsungan pemilu. Ucapan Rizieq dinilai telah menghasut masyarakat untuk tidak percaya pada hasil pemilu. Menurut Ade, Rizieq bisa dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Ade mengatakan laporan tersebut belum memiliki nomor laporan polisi. Menurutnya, pihak kepolisian menyarankan agar laporan tersebut ditunda. Namun, laporan sudah diterima dan akan dipelajari.