JAKARTA, AKSIKATA.COM – Kasus yang menimpa Erin Taulany, istri komedian Andre Taulany berbuntut panjang. Erin yang dilaporkan ke polisi atas tuduhan menghina Prabowo Subianto pada konten di Insta Stories-nya, mulai melakukan pembelaan. Ditemani sang suami, Andre Taulany, Erin mendatangi gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (22/4/2019).
Kepada polisi, Andre mengaku, akun instagram Erin @erientaulany diretas orang sejak sebelum Jumat (19/4/2019) lalu. Erin baru mengetahui akunnya diretas orang pada Sabtu (20/4/2019) sekitar pukul.13.30 WIB karena akun Instagramnya tidak dapat diakses. Apa;agi setelah muncul berita postinganberupa gambar-gambar dan konten penghinan terhadap Paslon Capres No. 02.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, Andre dan istrinya bertemu dengan penyidik untuk mengklarifikasi hal tersebut. “Kedatangan Andre Taulany untuk koordinasi dan mau laporan karena akun istrinya itu sebelum tanggal 19 April di-hack orang,” jelas Argo.
Postingan yang dianggap menghina calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dalam akun Erin Taulany, menurut Andre adalah ulah orang tak bertanggung jawab yang melakukan peretasan.
Sebelumnya, atas postingan yang dianggap menghina Prabowo Subianto, Erin Taulany dilaporkan ke polisi. Erin memposting gambar Prabowo dan disertai tulisan ‘sinting’ dan ‘sakit jiwa’ karena ingin menjadi presiden. Namun unggahan di Instastory tersebut sudah dihapus setelah menuai kecaman dari warganet.
Erin dilaporkan ke polisi. Komunitas Emak Emak Oinline Pendukung Prabowo akan melaporkan Erin Taulany ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (22/4/2019) besok. Erin diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 UU ITE, Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, Pasal 156 KUHP, Pasal 16 UU Penghapusan Diskriminasi dan Ras atau Antar Golongan, Pasal 310 Jo Pasal 311 KUHP.
Erin juga sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Minggu (21/4/2019) karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Surat laporan tersebut dibuat oleh pengacara M. Firdaus Owobo, S.H., Ketua Ormas Relawan Militan Prabowo. Erin terancam dijerat Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) dan atau pasal 29 ayat (2) jo Pasal 45 UU RI No. 19 tentang ITE.