JAKARTA, AKSIKATA.COM – Jangan buat menantu sakit hati, karena efeknya sungguh dahsyat. Dibakar hidup-hidup. Setidaknya begitulah yang terjadi di RT 26 RW 04 Dusun Ngebrong Desa, Tawang Sari, Pujon, Kabupaten Malang, Jumat (12/4/2019).
Lasmini (57) dibakar hidup-hidup oleh menantunya sendiri yang bernama Nurul Mutolibah (30) hingga tewas. Korban sempat ditolong warga dan dilarikan ke rumah sakit. Namun, karena luka bakarnya yang cukup parah, nyawa korban tidak tertolong. Sekujur tubuhnya mengalami luka 95 persen dan akhirnya dinyatakan meninggal saat menjalani perawatan.
Kasatreskrim Polres Batu AKP Anton Widodo menjelaskan, si menantu tega membakar ibu mertuanya gara-gara kesal dan sakit hati. Sejak dua bulan lalu, mertua dan menantu ini saling cekcok. Gara-garanya mertua membeli kasur baru.
Suparman, suami Lasmini menduga, Nurul iri ibu mertuanya punya kasur baru. Sejak itu pulanya, aku Suparman, dia dan istrinya dimusuhi. Sementara ada dugaan lain, hal itu disebabkan karena kondisi Nurul yang tertekan akibat anaknya meninggal beberapa waktu lalu.
Karena permusuhan antara menantu dan ibu mertua tak kunjung berdamai, menantu pun menyimpan dendam kesumat. Saat sakit hati itu memuncak pada Jumat (12/4/2019) membuat Nurul keluar membeli pertalite dan korek api di rumah tetangga.
Pertalite dibawah pulang dan dipindahkan ke wadah yang berbahan plastik sebelum dibawa kerumah korban, yang jaraknya tidak jauh.
Jumat (12/4/2019) siang, saat kaum pria melaksanakan ibadah salat Jumat, Nurul melancarkan aksinya. Dia langsung menyiramkan ke tubuh korban. Aksi itu sempat gagal, karena korban sempat melawan. Tapi karena Nurul sudah kesetanannya, dia menyiram kembali pertalite. Dia menyalakan kompor dan melemparkan apinya ke tubuh korban. Kontan, api langsung menerkam si ibu dan membesar.
Korban berlari keluar rumah dalam keadaan terbakar dan meminta tolong warga. Tetangga yang mengetahui langsung menolong memadamkan api dengan mengenakan handuk basah. Karena luka Lasmini cukup parah, dia dilarikan ke Puskesmas Pujon.
Karena kondisinya yang parah, korban dirujuk ke RS Hasta Brata dan malam harinya dibawa ke RSSA Malang. Namun dia menghembuskan nafas terakhir Sabtu (13/4/2019) pagi.
Akan halnya Nurul, dia melarikan diri ke kawasan hutan tak jauh dari rumahnya. Namun, tersangka berhasil ditangkap setelah polisi menyisir kawasan hutan. Dia ditangkap beserta barang bukti, bensin dan korek api.
Anton menyebut, pihaknya saat sedang menyelidik motif Nurul membakar Lasmini. “Kita masih terus mendalami motif pasti kenapa tersangka tega menghabisi nyawa sang ibu mertua,” ucapnya.
Nurul dikenakan Pasal 44 Ayat 3 UU 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan Pasal 353 Ayat 1 dan 3 tentang penganiayaan yang direncanakan dengan berujung kematian, ancaman maksimal 15 tahun penjara. (LABIB)