Mau Dieksekusi ke Penjara, Ridho Rhoma Menolak

Ridho Rhoma (foto: Kuncoro WR)

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Senin (15/4/2019) besok, penyanyi dangdut Muhammad Ridho Irama atau lebih dikenal dengan Ridho Rhoma akan dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk dijebloskan ke dalam penjara sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Lewat putusan kasasi Nomor 570 K/PID.SUS/2019, MA telah menjatuhkan hukuman pidana menjadi 1,5 bulan penjara.
Sebelumnya Ridho divonis 10 bulan karena kasus narkoba yang membelitnya dua tahun lalu. Dia juga diproses penjara selama 126 hari dan menjalankan rehabilitasi.

Rencana eksekusi tersebut disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Jakarta Barat, Patris Yusrian Jaya, Rabu (10/4/2019) lalu. Selain telah menerima putusan kasasi MA, jaksa melayangkan surat panggilan terhadap Ridho agar hadir pada Senin (15/4/2019).

Menurut Patris, Ridho kemungkinan akan ditempatkan di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, untuk menjalani sisa masa pidana penjara selama 8 bulan.

Namun Ridho menolak menjalankan eksekusi putusan tersebut. Ridho tidak bakal mau memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani eksekusi putusan 1,5 tahun penjara.

Pengacara Ridho, Achmad Cholidin, dalam keterangannya, Minggu (14/4/2019) menegaskan hal itu. Menurut dia, tim pengacara yang akan hadir di Kejari Jakarta Barat untuk memenuhi panggilan dari Kejari Jakarta Barat dalam rangka eksekusi, tanpa kehadiran Ridho Rhoma.

Atas putusan MA itu, Ridho dan tim pengacara akan melakukan upaya hukum lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.